tirto.id -
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zarof, Erik Paad, saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan dari Zarof atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
"(Meminta majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Erik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Dia juga mengatakan Zarof meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan JPU. Majelis hakim juga diminta menerima keberatan dari Zarof dan kuasa hukum dapat diterima.
Dia menyebut dalam dakwaan, jaksa hendak menjelaskan mengenai Zarof yang menjanjikan uang Rp5 miliar untuk Hakim Agung Soesilo yang memimpin sidang kasasi Ronald Tannur.
Namun, kata dia, dalam dakwaan jaksa malah menjelaskan Zarof yang meyakinkan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, mengenai peluang untuk mengkondisikan majelis kasasi di MA.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada relevansi antara perbuatan Zarof dan dakwaan dengan unsur perbuatan pidana yang diatur dalam rumusan pasal.
Dia mengatakan bahwa Zarof tidak memiliki kapasitas untuk mengondisikan sebuah sebuah perkara. Sehingga, apa yang dilakukan Zarof tidak sesuai dengan yang didakwakan oleh jaksa.
Diketahui, Zarof didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
Jaksa mendakwa Zarof Ricar telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama