Menuju konten utama
Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof Ricar Didakwa Korupsi Terima Uang Rp915 M & 51 Kg Emas

Semua diperoleh Zarof selama menjadi makelar kasus di tingkat pengadilan negeri, banding, kasasi, dan peninjauan kembali level Mahkamah Agung dari 2012.

Zarof Ricar Didakwa Korupsi Terima Uang Rp915 M & 51 Kg Emas
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menggunakan rompi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Hukum dan Peradilan (Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah menerima uang senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kilogram selama menjadi makelar kasus di MA.

Hal ini disampaikan oleh JPU saat membacakan dakwaan terhadap Zarof atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan terhadap hakim MA untuk membebaskan Ronald Tannur.

"Terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Zarof disebut berperan untuk menjembatani para pihak yang sedang berperkara di lingkungan MA, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Ia memanfaatkan aksesnya ke sejumlah hakim agung untuk membantu para pihak yang sedang berperkara agar mendapatkan putusan yang sesuai dengan keinginan mereka.

"Terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali," ucap jaksa.

Jaksa menyebut, Zarof telah melakukan penyuapan dan menerima sejumlah gratifikasi selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2022. Dalam waktu 10 tahun tersebut, Zarof disebut pernah menduduki tiga jabatan yang berbeda.

Ketiga jabatan tersebut antara lain Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya tersebut, Zarof didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher