Menuju konten utama

Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel

Zarof langsung ditahan selama hari hingga 4 Februari 2025 usai berkasnya dinyatakan lengkap dalam perkara kasus suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). FOTO/Dok Kejagung

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus pemufakatan jahat atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Zarof Ricar, ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (16/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pelimpahan berkas mantan petinggi MA itu dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kamis 16 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II)," ucap Harli dalam keterangan resmi, Jumat (17/1/2025).

Menurut Harli, tersangka Zarof Ricar selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari 16 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Harli.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), Febrie Adriansyah menyebut, bukti awal adanya "permainan" kasus di Mahkamah Agung (MA) oleh tersangka Zarof Rizar sudah dikantongi. Namun, hingga kini, upaya melengkapkan alat bukti tersebut masih terus dilakukan.

"Saya rasa ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik karena alat bukti belum penuh terakhir ketika ekspose dilakukan, sehingga kita minta waktu, kita kasih kesempatan penyidik," kata Febrie dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Korupsi di Kompleks Kejagung, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

Febrie menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan menelusuri satu per satu transaksi keuangan dan aset milik tersangka Zarof Ricar. Diketahui, dari tangan mantan pejabat tinggi MA itu sendiri telah disita uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 Kg emas.

"Yang pasti tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan," ucap Febrie.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher