tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, Selasa (14/1/2025). Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
“Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Rudi keluar dari Gedung Kartika Kejagung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda sebagaimana ciri khas tersangka. Dia juga diborgol pada bagian tangannya.
Qohar menjelaskan, dalam kasus ini, Rudi awalnya menerima pesan Whatsapp dari tersangka Zarof Ricar yang menyatakan tersangka Lisa Rachmat ingin bertemu. Lisa, yang notabene pengacara Ronald Tannur, dan Rudi akhirnya bertemu di ruangan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya di lantai 5.
“Di dalam pertemuan, LR minta hakim sidang Ronald Tannur yang kemudian dijawab RS bahwa hakim yang sidang perkara RT adalah ED, M, dan HH,” ucap Qohar.
Qohar mengatakan, Rudi menerima uang SGD43.000 langsung dari tersangka Lisa Rachmat dan melalui terdakwa Erintuah Damanik SGD20.000 atas penanganan perkara Ronald Tannur.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penangkapan kepada Rudi di Palembang Selasa (14/1/2025) dan langsung memeriksanya sebagai saksi selama dua jam hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Qohar menambahkan, penyidik pun melakukan penggeledahan di dua tempat sejak Selasa (14/1/2025) pagi di rumah Rudi. Penggeledahan pertama di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di rumah daerah Palembang.
“Tim JAM Pidsus menemukan satu barang bukti elektronik, uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapur sebanyak 1.099.626 sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.
Kejagung pun menyangka Rudi melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher