Menuju konten utama

Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur

Ketua MA langsung memerintahkan pembatalan pelantikan eks Ketua PN Surabaya, Rudy Suparmono, sebagai Hakim Tinggi Palembang setelah ditangkap Kejagung.

Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai tanggapan MA atas penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menegaskan, MA langsung membatalkan promosi jabatan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudy Suparmono, sebagai Hakim Tinggi Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis kasus Ronald Tannur. Yanto pun menjelaskan bahwa penilaian promosi dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Beliau [Rudy Suparmono] itu dipromosikan sebelum ada peristiwa, begitu ada peristiwa kemudian pimpinan MA melarang untuk melantik. Jadi, belum sempat dilantik," ucap Yanto di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Ia menyebutkan, promosi jabatan sebagai hakim tinggi berlangsung dengan ketat. Sejumlah rangkaian dalam proses promosi jabatan adalah tes psikologi, tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta profiling.

Menurut Yanto, rangkaian tes ini dilakukan bukan oleh MA, melainkan oleh pihak ketiga. Setelah semua rangkaian tes berlangsung, Pimpinan MA menggelar rapat untuk menentukan promosi jabatan hakim tinggi.

"Ada peristiwa di Surabaya, maka pimpinan melarang untuk dilantik dan [Rudy Suparmono] belum dilantik sebagai hakim tinggi," ujarnya.

Ia menekankan, hakim memang dilarang menemui para pihak, baik saat sidang berlangsung maupun di luar sidang. Larangan itu tertuang dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) maupun standar operasi prosedur (SOP).

"Jadi, baik SOP maupun undang-undang melarang, kalau terjadi pertemuan. Intinya dilarang, kode etiknya enggak boleh," tutur Yanto.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung menahan Rudi Suparmono penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

“Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat sejak pagi tadi di rumah Rudi. Penggeledahan pertama di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di rumah daerah Palembang.

“Tim JAM Pidsus menemukan satu BB elektronik, uang terdiri dari pecahan dollar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626. Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.

Rudi disangka melanggar Pasal 12 Huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 Huruf a jo. Pasal 12 Huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher