tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup peluang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu sebagai tindak lanjut atas dakwaan Zarof yang telah menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas 51 kilogram. Gratifikasi itu diterima Zarof, diduga dari pengurusan perkara di lembaga peradilan.
“Bahwa nanti dalam proses perkembangannya bahwa ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, ya tidak menutup kemungkinan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
Harli menerangkan pihaknya mendahulukan terlebih dahulu dakwaan pemufakatan jahat karena termasuk pasal suap dan gratifikasi.
“Karena, kan, pertanyaanya uang 915 plus 51 itu dari mana, kemana? Bahwa dalam proses penyidikan misalnya belum terungkap. Nah, ini, kan, ada kaitan soal penahanan dan seterusnya, maka dikenakan dia didakwa sebagaimana Pasal 12 b,” ucap Harli.
Dia menjelaskan jika dakwaan yang dibuat oleh Kejagung harus proporsional sesuai dengan fakta hukum terlebih dahulu. Terkait aliran dana hasil gratifikasi itu dialirkan Zarof, akan dibuktikan lebih lanjut oleh Kejagung.
“Bahwa nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya,” tutur Harli.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa Zarof disebut melakukan pemufakatan jahat dengan memberi suap sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Akibat tindakannya, Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam putusan kasasi, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam proses dakwaan saat ini, Zarof dikenai Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama