tirto.id - Pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Donald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penyuapan ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan nilai sebesar Rp6 miliar. JPU menyebut, uang suap ini diberikan oleh Lisa ke Zarof selaku makelar kasus (markus) untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi kliennya agar putusannya dapat sesuai dengan keinginan Lisa.
"Untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan terdakwa Lisa Rachmat tersebut, maka terdakwa Lisa Rachmat akan memberikan uang kepada Majelis Hakim Kasasi melalui Zarof Ricar sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)," ujar JPU di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Jaksa merincikan, uang Rp6 miliar yang diberikan Lisa ke Zarof nantinya akan dibagi dua, yakni uang sebesar Rp5 miliar akan diterima oleh Soesilo, salah satu hakim yang mengadili perkara kasasi Ronald Tannur, dan uang sebesar Rp1 miliar akan diterima oleh Zarof selaku markus.
Setelah mencapai kesepakatan dengan Lisa, Zarof pun menemui Soesilo di sebuah acara untuk memintanya menangani perkara kasasi Ronald Tannur sesuai dengan keinginan Lisa. Zarof dan Lisa pun disebut intens berkomunikasi untuk membahas perihal ini.
"Pada tanggal 1 Oktober 2024, terdakwa Lisa Rachmat berkomunikasi dengan Zarof Ricar melalui Whatsapp untuk memastikan kembali permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur dengan menyampaikan 'Selamat siang pak, tentang Pak Soesilo note ya pak,' lalu Zarof Ricas membalas pesan, 'Oke, saya tinggal datang ke Agung,' dan dijawab kembali oleh Lisa Rachmat, 'Siap Pak terima kasih'," jelas JPU dalam persidangan.
Sebelumnya, Lisa diminta untuk menjadi pengacara oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka juga didakwa oleh JPU telah melakukan penyuapan bersama Lisa kepada sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dollar Singapura)," ujar JPU, Senin.
Usai menerima dakwaan dari JPU, Lisa menyebut dirinya akan mengajukan eksepsi. Pengacara Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, menyebut timnya diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan ekspesi.
"Kami diberi waktu satu minggu, tentunya kami akan kerja sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, untuk mencoba menghadirkan minimal ada kesepahaman fakta hukum dulu dalam persidangan," ujar Arteria usai menghadiri persidangan, Senin.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher