tirto.id - Penasihat hukum Ferdy Sambo rampung menanggapi dakwaan yang dilontarkan jaksa penuntut umum. Jaksa punya tiga hari untuk menanggapi eksepsi terdakwa.
“Kami baru juga hari ini menerima hard copy eksepsi dari penasihat hukum. Terhadap menanggapi eksepsi, kami butuh waktu, ditunda satu pekan (hingga) Senin, 24 Oktober,” kata seorang jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Tim jaksa penuntut umum telah menyampaikan surat dakwaan kepada tim kuasa hukum Sambo pekan lalu, maka ia tak heran tim kuasa hukum Sambo mampu segera menanggapi surat dakwaan JPU.
Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu tiga jari kepada JPU untuk menanggapi eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo. Hakim pun memutuskan penundaan hingga tiga hari ke depan.
“Sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka saya tunda (sidang hingga) Kamis, untuk memberikan tanggapan. Kalau saudara (jaksa) tidak siap maka kami akan lewatkan (tahap) itu dan langsung menjatuhkan putusan sela,” kata hakim.
Usai pembacaan dan hakim menutup sidang, Sambo pun segera bangkit dari kursinya dan mengenakan rompi khas kejaksaan bertuliskan tahanan di depan meja jaksa. Kemudian eks Kadiv Propam Polri itu keluar dari ruang sidang.
Hari ini merupakan sidang perdana Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan sidang bagi terdakwa Richard Eliezer akan berlangsung pada Selasa, 18 Oktober 2022; sementara, sidang perkara penghalangan penyidikan digelar hari berikutnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz