Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Jaksa Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi pada 20 Oktober 2022

JPU meminta waktu tiga hari untuk menjawab eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Yosua.

Jaksa Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi pada 20 Oktober 2022
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Penasihat hukum Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah memberikan tanggapan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Jaksa pun meminta waktu tiga hari untuk menanggapi eksepsi tersebut.

“Kami telah menyerahkan surat dakwaan sepekan lalu, sehingga tim penasihat hukum terdakwa mampu memberikan eksepsi pada hari ini juga,” kata seorang jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

“Oleh karena itu, kami hanya mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Cnadrawathi. Kamis, 20 Oktober 2022, dapat kami bacakan,” sambung jaksa.

Majelis hakim pun menyetujui permohonan jaksa.

Selain itu, hakim mengaku menerima surat dari tim penasihat hukum Putri perihal pemindahan tempat penahanan Putri. “Karena kewenangan penahanan sudah di tangan majelis, maka kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini, karena jika alasannya adalah anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke (Rutan) Kejaksaan Agung dibandingkan ke (Rutan) Mako Brimob,” kata hakim.

Hakim pun mengizinkan keluarga terdakwa menjenguk Putri itu per dua pekan sekali dan mengikuti ketentuan Rutan Kejaksaan Agung. Putri merupakan terdakwa kedua yang menjalani sidang kedua kasus kematian Brigadir Yosua.

Sedangkan sidang bagi terdakwa Richard Eliezer akan berlangsung pada Selasa, 18 Oktober, sementara sidang perkara penghalangan penyidikan digelar hari berikutnya.

Jaksa pun mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lantaran telah melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz