tirto.id - Sebanyak enam orang terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan hari ini.
"Jumat, 3 Februari 2023 agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulisnya, dikutip Jumat 3 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin bersama enam terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut:
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara tiga tahun serta denda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Kemudian Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chuck Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda senilai Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara satu tahun serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa menyebut mereka telah menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky