Menuju konten utama

Sidang Vonis Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Digelar 13 Februari

Ricky Rizal & Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023, sementara Richard Eliezer atau Bharada E pada 15 Februari 2023.

Sidang Vonis Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Digelar 13 Februari
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada 13 Februari 2023.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023) dilansir dari Antara.

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi nantinya akan menjalani sidang pembacaan vonis berbarengan dengan suaminya, Ferdy Sambo. Pada hari Selasa (31/1) lalu, hakim mengagendakan pembacaan vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.

Sementara itu, dua terdakwa lain Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, dan Richard Eliezer yang dituntut pidana penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto