tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar. Suap tersebut diduga terkait dengan pengaturan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Arif diduga menerima suap melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Terkait dengan aliran uang penyidik telah menemukan bukti yang bersangkutan telah menerima Rp60 miliar untuk pengaturan putusan," kata Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu 12 April 2025, dikutip dari laporan Tirto.
Selain Arif dan Wahyu, dua advokat berinisial Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) juga dijadikan tersangka dan ditahan. Penggeledahan yang dilakukan Kejagung mengungkap sejumlah barang bukti signifikan, termasuk uang tunai Rp2,1 miliar dalam berbagai mata uang (rupiah, SGD, USD, yuan) serta empat mobil mewah, yakni Ferrari Spider merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, dan Lexus.
Seperti dilansir Antara, salah satu temuan mencolok adalah amplop berisi SGD 65.000 dan USD 7.200 dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta. Diduga, uang suap tersebut diberikan agar Arif menunjuk majelis hakim tertentu yang akhirnya memutus perkara sesuai permintaan pemberi suap.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan majelis hakim. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat tinggi pengadilan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas hukum.
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Harta, dan Jejak Kariernya
Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Medan.
Pelantikannya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Swantoro. Arif memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat. Ia menyandang gelar Magister Hukum dan berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), sebuah jenjang tinggi dalam struktur kepegawaian hakim.
Karier Arif di dunia peradilan cukup panjang dan beragam. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta hakim di berbagai daerah seperti Karawang, Bangkinang, Tebing Tinggi, hingga Purwokerto.
Pengalaman ini menjadikannya salah satu hakim senior yang dikenal memiliki jam terbang tinggi di lembaga peradilan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 10 Januari 2025, total kekayaan Arif tercatat sebesar Rp3,16 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Tegal dan Sidrap senilai lebih dari Rp1,2 miliar, alat transportasi termasuk Honda CRV, surat berharga senilai Rp1,1 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp515 juta.
Namun, kiprah Arif sebagai pejabat tinggi pengadilan kini tercoreng oleh dugaan kasus suap senilai Rp60 miliar yang menyeret namanya ke proses hukum.
Penulis: Lita Candra
Editor: Wisnu Amri Hidayat