Menuju konten utama

Hasil Sidang Vonis Arif Rachman Hari Ini, Kapan Sidang Hendra?

Hasil sidang vonis Arif Rachman hari ini, kapan sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria?

Hasil Sidang Vonis Arif Rachman Hari Ini, Kapan Sidang Hendra?
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Sidang vonis terhadap tiga mantan anak buah Ferdy Sambo berlangsung hari ini, Kamis (23/2/2023). Mereka didakwa atas kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ( Brigadir J).

Menurut jadwal yang diunggah PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), tiga mantan anak buah Sambo yang akan menghadapi sidang vonis hari ini yaitu:

1. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan;

2. Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama;

3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Namun, sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda hingga Senin, 27 Februari 2023.

Hasil Sidang Vonis Arif Rachman

Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Arif Rachman merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Hakim menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023. JPU menuntut Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasil Sidang Vonis Hendra Kurniawan

Hasil sidang vonis Hendra Kurniawan akan disampaikan Senin, 27 Februari 2023. Ia dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Hasil Sidang Vonis Agus Nurpatria

Sama dengan Hendra Kurniawan, terdakwa Agus Nurpatria Adi dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa meyakini mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat terhalangi.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di PN Jakse, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hasil sidang vonis terhadap Agus Nurpatria juga akan disampaikan Senin, 27 Februari 2023.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom