Menuju konten utama

Alasan Kejagung Tetap Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk

Kejagung menjelaskan alasan tetap mengajukan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Alasan Kejagung Tetap Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Kejaksaan Agung menanggapi ihwal alasan banding terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.

Upaya banding oleh penuntut umum dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k.

Kemudian, banding yang diajukan, walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, jaksa menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

"Ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, jaksa mempunyai hak untuk mempertahankan argumentasi hukum dalam Surat Tuntutan dan dalam memori banding dan kontra memori banding," terang Ketut.

Sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasikan saat mengajukan upaya hukum kasasi. Jaksa akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding para terdakwa, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, hakim memutuskan Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun kurungan, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui. Sedangkan hakim memutuskan Richard Eliezer dengan 1,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis Eliezer.

Baca juga artikel terkait VONIS SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri