tirto.id - Dua orang mantan anak buah Arif Rachman saat bertugas sebagai Kapolres Jember dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan hari ini, Jumat, 20 Januari 2023.
Arif Rachman disebut oleh anak buahnya sebagai sosok guru yang memotivasi anak buahnya supaya bekerja maksimal.
"Selama Pak Arif menjabat, hal apa yang paling berkesan?" tanya kuasa hukum Arif Rachman di persidangan.
"Yang paling berkesan buat saya pribadi, Pak Arif terima kasih sudah menjadi komandan, pimpinan, orang tua, sekaligus guru bagi saya pribadi. Banyak arahan yang Bapak sampaikan yang menjadikan saya motivasi untuk selalu bekerja semaksimal mungkin," ujar salah satu mantan anak buah Arif, Rifqi Zulkarnain.
Sementara itu, mantan anak buah Arif lainnya, Kentas Indra menyebut bahwa Arif tak pernah membeda-bedakan anggotanya.
"Pada intinya Pak Arif ini tidak pernah membeda-bedakan anggota. Pak Arif bilang kamu kerja aja, nanti rezeki datang sendiri," ujar Kentas.
Dalam persidangan sebelumnya, kakak kandung terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin menjadi saksi meringankan dalam persidangan kemarin, Kamis, 19 Januari 2023. Kakak Arif Rachman, Arief Riadi Arifin dalam kesaksiannya menyebut bahwa adiknya berani melawan skenario Sambo karena mendapat pesan dari sang ayah.
Mulanya, Arief Riadi mengatakan bahwa kejadian yang menimpa Arif Rachman menjadi beban berat bagi keluarganya, karena tidak ada keluarga mereka yang terlibat masalah hukum sebelumnya.
“Tentunya ini sangat berat sekali kami hadapi. Apalagi adik saya ini merupakan kebanggaan kami semua. Jadi ini berat buat kami semua,” kata Arief Riadi Arifin dalam persidangan.
Ia lalu menceritakan alasan Arief Rachman berani melawan skenario Sambo. Salah satunya, menurut Arief Riadi adalah karena pesan sang ayah.
"Ayah saya berpesan pada adik saya, ‘buka semua kalau memang kamu dijerumuskan atau kamu dibohongi maka lawan tidak perlu takut itu’,” kata Arief Riadi.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri