Menuju konten utama

Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV

Agus Nurpatria berdalih hanya memerintahkan Irfan Widyanto mengecek dan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Agus Nurpatria membantah kesaksian Irfan Widyanto yang menyebut dirinya memerintahkan Irfan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan TKP pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Agus Nurpatria berdalih hanya memerintahkan untuk mengecek dan mengamankan DVR CCTV.

Untuk diketahui, Irfan Widyanto yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, kali ini dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR. Saat itu saya hanya minta cek dan amankan," kata Agus dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Meski demikian, Agus membenarkan jika Irfan melaporkan bahwa telah melaksanakan perintahnya. Ia pun kemudian meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Setelah saksi selesai melakukan kegiatan, saya ingat betul dia lapor ke saya, 'izin komandan, perintah sudah saya laksanakan'. Petunjuk saya terakhir ialah, 'Fan, tolong kamu berkoordinasi sama Kasatresrkim," jelasnya.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto