Menuju konten utama

Irfan & Chuck Putranto Jadi Saksi Hendra & Agus Nurpatria

Sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan mendengarkan keterangan dari saksi mahkota yakni Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.

Irfan & Chuck Putranto Jadi Saksi Hendra & Agus Nurpatria
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Agus Nurpatria.

"Kamis (15/12/2022), sidang dilanjutkan untuk terdakwa obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Agus Nurpatria," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Desember 2022 lalu.

Sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria sedianya akan mendengarkan keterangan dari saksi mahkota yakni Irfan Widyanto dan Chuck Putranto yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Selain itu sidang juga akan digelar untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Sementara terdakwa Irfan Widyanto dijadwalkan akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi pada esok hari, yaitu Jumat, 16 Desember 2022.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto