tirto.id - Terdakwa Richard Eliezer membantah sejumlah kesaksian Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia mengoreksi sejumlah keterangan Ferdy Sambo, salah satunya soal perintah penembakan.
Eliezer menyebut bahwa pada saat Sambo memanggil dirinya di rumah Saguling, Sambo tak memintanya untuk membackup apabila Brigadir J melawan, melainkan memerintahkan untuk langsung menembak.
"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk Menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga Yang Mulia," ujar Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.
Pada saat proses eksekusi, Sambo mengaku sempat mengonfirmasi kepada Yosua terkait kejadian di Magelang. Namun hal tersebut juga dibantah oleh Eliezer. Menurutnya, saat itu Ferdy Sambo langsung menarik leher Yosua dan menyuruhnya untuk berlutut.
"Tidak ada konfirmasi kepada almarhum Yosua pada saat di Duren Tiga, karena pada saat almarhum Yosua masuk, beliau langsung menarik leher almarhum Yosua dan mendorong ke depan serta menyuruhnya berlutut, Yang Mulia," ujar Eliezer.
Selain itu, Eliezer juga membantah adanya perintah "hajar Chad," yang disebut Sambo dalam kesaksiannya.
"Saya membantah juga tentang kata-kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu karena yang sebenarnya beliau mengatakan kepada saya dengan keras dengan teriak juga, Yang Mulia. Dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak'," jelas Eliezer.
Terkait pengakuan Sambo yang mengatakan bahwa dirinya tidak ikut menembak Yosua, hal tersebut juga dibantah oleh Eliezer. Ia mengklaim melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa Sambo turut menembak Yosua.
"Saya melihat beliau (Ferdy Sambo) menembak ke arah Yosua, Yang Mulia," jelas Eliezer.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kemarin, Rabu, 7 Desember 2022 guna memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Elizer dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky