Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Jaksa Ragukan Sprinlidik Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J

Saksi Radite Hernawa mengatakan ketentuan surat menyurat di Biro Paminal berlangsung dari jam tujuh pagi hingga tiga sore, namun itu bisa situasional.

Jaksa Ragukan Sprinlidik Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pihaknya meragukan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice kasus Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata JPU dalam sidang pemeriksaan saksi Radite Hernawa untuk terdakwa Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.

Jaksa mengungkapkan alasan keraguannya terhadap dokumen sprindik tersebut berangkat dari waktu dokumen tersebut diterbitkan, yaitu pada waktu tewasnya Brigadir Yosua di rumah Dinas Ferdy Sambo pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

"Bukan suratnya, tapi mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat di Biro Paminal. Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa Hendra Kurniawan itu dia (kejadian pembunuhan Brigadir Yosua) jam 5 (sore). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat?" tanya jaksa kepada saksi Radite.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (sore)," jawab Radite.

Namun demikian, Radite menyebut bahwa jam operasional surat menyurat dapat berlaku situasional.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky