Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Saksi: Biro Paminal Tak Boleh Ambil Barang Bukti Kasus Pidana

Anggota Biro Paminal Div Propam Polri tidak boleh mengambil barang bukti dalam suatu peristiwa pidana, dalam hal ini ialah kasus pembunuhan Brigadir J.

Saksi: Biro Paminal Tak Boleh Ambil Barang Bukti Kasus Pidana
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi atas nama Radite Hernawa yang berasal dari Biro Paminal Div Propam Polri. Radite bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Radite menyebut tidak ada peraturan yang membenarkan anggota Biro Paminal mengambil barang bukti perkara pidana.

"Bisakah orang dari Biro Paminal diberi kewenangan untuk mengambil barang bukti terkait tindak pidana yang terjadi?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Radite di PN Jaksel, Kamis (1/12/2022).

"Di dalam peraturan tidak diatur seperti itu," jawab Radite.

"(Jawab) tegas saja," balas jaksa.

Hakim pun turut meminta Radite menjawab pertanyaan jaksa dengan tegas. "Kalau tidak diatur berarti tidak boleh, kan begitu saja toh?" tanya Hakim.

"Iya," jelas Radite.

Jaksa kemudian menanyakan kembali apakah peraturan tersebut pernah diubah sehingga memungkinkan adanya dasar yang memperbolehkan anggota Biro Paminal untuk mengambil barang bukti.

"Apakah aturan itu pernah diubah?" tanya jaksa.

"Masih pakai yang lama," jawab Radite.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa Syahnan Tanjung membacakan dakwaannya dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky