Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Irfan Widyanto Ceritakan Kronologi Penggantian DVR CCTV

Dalam kesaksiannya Irfan menceritakan kronologi penggantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Irfan Widyanto Ceritakan Kronologi Penggantian DVR CCTV
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Irfan Widyanto sebagai saksi mahkota untuk terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yaitu Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Dalam kesaksiannya Irfan menceritakan kronologi penggantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Saya sampaikan (kepada teknisi CCTV, Afung) 'Koh Afung tolong pesankan saya 2 DVR CCTV warna hitam yang biasa dipakai di tempat umum. Ini saya diperintah untuk ganti. Setelah itu, Koh Afung juga datang ke sini untuk pasangkan, soalnya saya nggak ngerti.'," kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.

"Pesan 2 ya? Memang ada 2 DVR CCTV waktu saudara cek di pos satpam?" tanya jaksa.

"Iya ada 2," jawab Irfan.

"Setelah itu?" tanya jaksa.

"Setelah itu Afung nanya, 'berapa hardisk pak? Terus berapa kapasitasnya?' (Saya jawab) 'Saya nggak tahu, Fung, karena DVR nya dua, ya kamu kasih 2 saja hardisknya. Kapasitasnya saya nggak tahu, secukupnya biasanya berapa?' '1 tera' 'ya sudah'," ujar Irfan melanjutkan ceritanya.

"Setelah itu berapa lama Afung datang?" tanya jaksa lagi.

"Afung datang sekitar maghrib. Setelah Afung datang saya berjalan bersama Afung dan 2 anggota saya ke pos satpam. Saya sampaikan (kepada satpam) 'pak saya diperintah untuk mengganti DVR CCTV' setelah itu ya, sudah (saya sampaikan kepada Afung) 'Fung, DVR-nya tolong diganti'," papar Irfan.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz