Menuju konten utama

Agus Nurpatria Minta Bebas di Kasus Obstruction of Justice Yosua

Pengacara berpendapat Agus Nurpatria menjalankan tugas sesuai surat perintah. Karena itu, mereka meminta Agus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan.

Agus Nurpatria Minta Bebas di Kasus Obstruction of Justice Yosua
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan duplik hari ini, Kamis 9 Februari 2023.

Kuasa hukum menilai Agus Nurpatria tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta dan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tak bekerja sebagaimana mestinya.

"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum berpendapat hal-hal yang dilakukan oleh Agus Nurpatria didasarkan pada surat perintah yang sah secara hukum.

"Perintah yang dijalankan oleh terdakwa Agus Nurpatria telah dilengkapi surat perintah yang sah secara hukum. Argumentasi tersebut juga dikuatkan oleh keterangan ahli Dr. Margarito yang berpendapat bahwa sepanjang surat perintah tersebut tidak dicabut oleh pejabat yang menerbitkannya, adalah surat perintah yang sah," terangnya.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut:

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Chuck Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky