Menuju konten utama

Hendra, Agus Nurpatria & Arif Rachman Bacakan Duplik Hari Ini

Tiga terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada 24 Februari 2023.

Hendra, Agus Nurpatria & Arif Rachman Bacakan Duplik Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) berjalan memasuki ruang sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Tim kuasa hukum tiga terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan, Arif Rachman dan Agus Nurpatria hari ini akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa.

"Hari Kamis, 9 Februari 2023 duplik terdakwa Chuck Putranto dan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rachman dan Agus Nurpatria," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).

Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menyampaikan dupliknya pada Rabu, 8 Februari 2023 kemarin. Dalam dupliknya, kedua terdakwa tersebut kompak meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas kepada mereka.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya Irfan Widyanto tidak mengajukan duplik atas replik yang telah dibacakan jaksa.

Ketiganya akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Chuck Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto