Menuju konten utama

Chuck Putranto Minta Bebas di Kasus Obstruction of Justice Yosua

Kuasa hukum Chuck Putranto meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Chuck Putranto Minta Bebas di Kasus Obstruction of Justice Yosua
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Chuck Putranto menyebut argumentasi yang dibangun jaksa hanya berisi asumsi dan tidak mampu membuktikan adanya kesamaan kehendak antar-terdakwa.

"Kami menganggap argumentasi jaksa bukanlah fakta, namun hanya asumsi semata. Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya, telah membuktikan bahwa terdakwa tidak mempunyai kesamaan niat dengan terdakwa lainnya, yang didukung oleh keterangan para saksi yang telah disumpah," katanya saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyebut bahwa jaksa kebingungan dalam menuntut terdakwa. "Ini menunjukkan Jaksa Penuntut Umum kebingungan dan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat dan kesengajaan untuk menghilangkan isi rekaman video," jelasnya.

Atas dasar hal tersebut, Chuck Putranto dinilai tak memenuhi unsur-unsur Pasal 33 UU ITE dan pasal-pasal lainnya yang didakwakan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskan Chuck Putranto dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut:

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Chuk Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky