Menuju konten utama

Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Yosua, Baiquni Wibowo Minta Bebas

Kuasa hukum Baiquni Wibowo meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa terkait perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.

Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Yosua, Baiquni Wibowo Minta Bebas
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dalam kasus ini.

"Membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dan dari tahanan," kata tim kuasa hukum Baiquni saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.

Ia juga meminta supaya Baiquni dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini. "Menyatakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," ujarnya.

Hal yang menjadi dasar permohonan tim kuasa hukum Baiquni adalah karena kliennya dinilai sudah memiliki itikad baik yaitu membackup isi DVR CCTV Duren Tiga.

"Tindakan terdakwa Baiquni Wibowo dan saksi Arif Rachman Arifin yang beriktikad baik untuk melakukan backup data isi rekaman DVR CCTV ke hardisk milik terdakwa tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai alasan untuk melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan pidana," jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai bahwa Baiquni tidak terbukti melakukan tindak pidana penghalangan penyidikan dengan merusak atau mengganti DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pasalnya, Baiquni disebut telah menyalin rekaman tersebut sebelum diperintah untuk mengamankan oleh anak buah Ferdy Sambo.

"Fakta persidangan terungkap bahwa Baiquni sudah menyalin rekaman CCTV sebelum diperintah untuk segera dirusak," jelas kuasa hukum Baiquni.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut:

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Chuk Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky