Menuju konten utama

Tim Hukum Baiquni Tuding JPU Asal Masukkan Asumsi pada Tuntutan

Tim kuasa hukum menilai Baiquni Wibowo tak terbukti melakukan tindak pidana penghalangan penyidikan dengan merusak atau mengganti DVR CCTV.

Tim Hukum Baiquni Tuding JPU Asal Masukkan Asumsi pada Tuntutan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo menilai jaksa penuntut umum telah mencampurkan asumsi dalam penyusunan tuntutan untuk kliennya.

"Penuntut umum tidak cermat dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo yang mana mencampuradukkan asumsi-asumsi di persidangan," kata salah satu kuasa hukum Baiquni Wibowo pada persidangan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Tim kuasa hukum menilai Baiquni tidak terbukti melakukan tindak pidana penghalangan penyidikan dengan merusak atau mengganti DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pasalnya, Baiquni disebut telah menyalin rekaman tersebut sebelum diperintah untuk mengamankan oleh anak buah Ferdy Sambo.

"Fakta persidangan terungkap bahwa Baiquni sudah menyalin rekaman CCTV sebelum diperintah untuk segera dirusak," jelas kuasa hukum Baiquni.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyebut bahwa tidak ada fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa Baiquni menyebabkan rusaknya DVR CCTV di Duren Tiga.

"Tidak terungkap fakta hukum bahwa terdakwa Baiquni Wibowo merupakan pihak yang membuat tidak dapat diaksesnya DVR CCTV Kompleks Duren Tiga," ujar kuasa hukum.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Chuck Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto