tirto.id -
Chuck diangkat ke dalam jabatan barunya sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Ya benar [Surat Telegram itu],” tutur Ade Ary saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
Chuck hampir kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, imbas kasus penembakan almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk diketahui, Sebelum ditarik ke Mabes Polri, Chuck sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur. Dia pernah mendapatkan Penghargaan Hassan Wirayudha yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika Chuck masih bertugas di satuan TPPO.
Ketika Ferdy Sambo diangkat menjadi Kadiv Propam pada 2020, Chuck juga dipindahkan di Biro Tanggung Jawab Profesi atau yang sering disebut Rowabprof.
Itulah jabatan terakhir Chuck sebelum dia dicopot karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Chuck mendapatkan dua sanksi, yaitu sanksi etik dan administrasi.
Dalam sidang kode etik yang digelar, Chuck disebut tidak melakukan upaya pencegahan saat AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Intan Umbari Prihatin