Menuju konten utama

Hakim Bacakan Vonis Chuck Putranto & Baiquni Wibowo 24 Februari

Irfan WIdyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.

Hakim Bacakan Vonis Chuck Putranto & Baiquni Wibowo 24 Februari
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dari kiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Majelis hakim sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan membacakan vonis terhadap terdakwa Baiquni Wibowo pada 24 Februari 2023 mendatang.

"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," kata hakim usai pembacaan duplik terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim juga memutuskan untuk menggelar sidang vonis di waktu yang sama untuk terdakwa Chuck Putranto.

"Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan yang Insya Allah Jumat, 24 Februari 2023," kata hakim usai kuasa hukum Chuck membacakan dupliknya.

Semantara itu, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria baru akan menjalani sidang duplik pada Kamis, 9 Februari 2023 besok.

Sementara, terdakwa lainnya Irfan Widyanto tidak mengajukan duplik atas replik yang telah dibacakan jaksa. Hakim juga telah memutuskan untuk membacakan vonis terhadap Irfan Widyanto pada 24 Februari 2023 mendatang.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Chuck Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto