Pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim sidang pembunuhan Yosua tak diatur dalam KUHAP, tetapi hakim punya diskresi untuk melakukan pembuktian.
Berdasarkan kronologi kejadian versi tim penasehat hukum Ferdy Sambo, Said Karim melihat niat awal Sambo menemui Yosua awalnya hanya untuk klarifikasi.
Hendra Kurniawan mengklaim tidak akan melaksanakan perintah Ferdy Sambo bila dari awal mengetahui skenario tembak-menembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
Ahli hukum pidana Mahrus Ali saat bersaksi di persidangan pembunuhan Yosua mengatakan hanya orang-orang tidak berakal melakukan pembunuhan tanpa motivasi.