Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Arif Mengaku Gemetar Saat Lihat Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup

Arif mengaku gemetar saat menonton rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Duren Tiga.

Arif Mengaku Gemetar Saat Lihat Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

tirto.id - Terdakwa Arif Rachman Arifin hari ini diperiksa sebagai terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Arif mengaku dirinya gemetar saat menonton rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa korban Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

“Kondisinya itu setelah menonton, benar yang kemarin dibilang Chuck. Saya sebenarnya gak bisa ngomong, Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan tidak bisa. Jadi (saat saya) keluar menelepon, awal mulanya itu nelepon gak bisa berdiri karena gemetar. Jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampai bilang, ‘sudah tenang-tenang, jangan panik," kata Arif dalam persidangan, Jumat, 13 Januari 2023.

Hakim kemudian mempertanyakan kenapa Arif sampai begitu takutnya setelah menonton rekaman CCTV tersebut, padahal bukan dia pelakunya.

“Seharusnya, (merasa) ‘wah gak beres ini!’ bukan Saudara jadi gemeteran, kan? Masalahnya bukan Saudara, kan, pelakunya," tanya hakim.

"Hal yang kami yakini menurut kami benar ceritanya, terus terjadi hal berbeda, itu kan mengagetkan dan membuat panik. Sementara dari awal, kami sudah ikut autopsi dan kami lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya," jawab Arif.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz