Menuju konten utama

Saksi Ahli: Ferdy Sambo Bunuh Yosua Saat Kejiwaannya Tak Tenang

Menurut Said Karim, Ferdy Sambo tak mungkin berada dalam kondisi tenang kala membunuh Yosua usai mendapatkan informasi bahwa istrinya diperkosa.

Saksi Ahli: Ferdy Sambo Bunuh Yosua Saat Kejiwaannya Tak Tenang
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) bersama Putri Chandrawathi (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Dr. Said Karim dalam persidangan hari ini, Selasa, 3 Januari 2023.

Dalam keterangannya, Said Karim menilai penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mensyaratkan adanya ketenangan dari pelaku saat melakukan pembunuhan.

"Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana perbuatan pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan bisa berpikir dengan tenang," kata Said dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Menurut Said Karim, Ferdy Sambo tak mungkin berada dalam kondisi tenang setelah mendapatkan informasi bahwa istrinya diperkosa.

"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," ujarnya.

Namun demikian, kondisi ketenangan tersebut, kata Said Karim perlu dijelaskan oleh ahli psikologi forensik.

"Dalam kondisi demikian, terdakwa FS sejak menerima pemberitahuan tersebut Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi menyangkut secara spesifik, soal tenang atau tidak tenang adalah aspek kejiwaan maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik," tutur Said.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto