Menuju konten utama

Kubu Ferdy Sambo & Putri Hadirkan Ahli Meringankan dari Unhas

Ahli hukum pidana dari Unhas Makassar Said Karim menjadi saksi meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan hari ini.

Kubu Ferdy Sambo & Putri Hadirkan Ahli Meringankan dari Unhas
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar Said Karim dalam persidangan hari ini, Selasa, 3 Januari 2023. Said menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa.

Ahli sedianya akan menerangkan terkait hukum pidana secara formil dan materiel serta kriminologi.

"Saudara penasihat hukum hari ini menghadirkan saksi?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya Yang Mulia, satu (orang)," jawab penasihat hukum.

"Saudara penasihat hukum, apa yang hendak diterangkan oleh saudara ahli?" tanya hakim usai memeriksa data ahli.

"Ahli kami hadirkan untuk menerangkan hukum pidana secara formil dan materiel, termasuk kriminologi, Yang Mulia," jawab penasihat hukum.

Sebelum menghadirkan ahli, majelis hakim sempat bertanya kepada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait kesediaannya untuk bersaksi dalam perkara satu sama lain. Namun demikian keduanya kompak menolak, sehingga majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri atau tetap bersaksi?" tanya hakim kepada Sambo.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Sambo.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak mau bersaksi untuk suami saya," kata Putri, menjawab pertanyaan serupa.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky