Menuju konten utama

Bukti Psikologis Ricky Rizal Stabil: Berani Tolak Perintah Sambo

Ahli menilai Ricky Rizal memiliki kemampuan intelektual yang tinggi disertai pengelolaan emosi yang baik.

Bukti Psikologis Ricky Rizal Stabil: Berani Tolak Perintah Sambo
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) menjadi saksi dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal menghadirkan satu orang ahli A de Charge atau ahli meringankan untuk kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, Senin, 2 Januari 2022.

Ahli yang dihadirkan adalah seorang psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Elnadus J. Sumampouw. Dalam keterangannya, ia memaparkan sejumlah hasil interpretasi dari pemeriksaan yang telah ia lakukan kepada Ricky. Salah satunya, disebutkan bahwa Ricky memiliki potensi intelektual dan kemampuan pengelolaan emosi yang baik.

"Dia (Ricky) memiliki potensi intelektual yang diaktualkan, itu artinya digunakan, diterapkan, yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari," kata Nathanael dalam persidangan.

Kemampuan tersebut digunakan oleh Ricky dalam berbagai kesempatan menyangkut kasus ini. Pertama adalah saat mendapati kejadian asing yang ia alami di Magelang.

"Apakah sikap dia (Ricky) yang mengamankan atau mengambil antisipasi ke tempat lain apakah itu suatu yang positif atau suatu yang negatif? Bagaimana dari segi psikolog atau forensik melihat fakta ini?" tanya penasihat hukum Ricky kepada Nathanael.

Nathanael kemudian menjelaskan bahwa Ricky saat itu dalam kondisi yang ambigu karena tidak mengetahui dengan jelas tentang peristiwa apa yang terjadi di Magelang.

"Saya pikir yang bersangkutan kemudian melakukan suatu inisatif tindakan untuk bahasa kerennya mitigasi risiko artinya mengurangi suatu kemungkinan ada masalah serius yang dilanjut,” ucap Nathanael.

"Saya melihat ini suatu putusan yang diambil dalam situasi ambigu karena yang bersangkutan memahami posisinya sebagai pemimpin di perangkat tersebut, maka dia harus mengambil tindakan tertentu," imbuhnya.

Selain itu, kemampuan pengeloaan emosi juga ditunjukkan dari keberaniannya menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.

"Dari keterangan beliau, permintaannya (Ferdy Sambo) adalah menembak. Nah, hal ini Ricky dengan tegas katakan 'izin saya tidak sanggup saya tidak kuat mental.' Nah, hal ini juga didukung oleh profil psikologis bahwa dia mampu memiliki kondisi psikologis untuk berani katakan tidak pada pimpinan yang posisinya jauh lebih tinggi," ujar Nathanael.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky