Menuju konten utama

Ahli Forensik Polri Akui Sulit Periksa Barbuk Laptop Baiquni 

Laptop yang dirusak menjadi 15 bagian itu itu berisi salinan rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik sebelum dan sesudah tewasnya Yosua.

Ahli Forensik Polri Akui Sulit Periksa Barbuk Laptop Baiquni 
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto (tengah), Baiquni Wibowo (kedua kanan), dan Chuck Putranto (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto mengaku mengalami kendala saat hendak melakukan pemeriksaan barang bukti berupa laptop yang berisi salinan rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik sebelum dan sesudah tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hery saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Mulanya, Hery menceritakan pihaknya menerima barang bukti berupa lapotop Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo pada 25 Agustus 2022. Tim puslabfor kemudian mendapati laptop tersebut telah patah menjadi 15 bagian yang mengakibatkan proses pemeriksaan tak bisa dilanjutkan.

"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian," kata Hery dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022.

Hery juga menyebut bahwa bagian VCD atau mesin utama laptop telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian.

"Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barbuk ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama atau seluruh bagian sudah patah," ujarnya.

Arif Rachman Arifin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV pos pengamanan yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB di rumah Ferdy Sambo.

Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Yosua sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.

AKBP Arif Rachman Arifin, yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, kemudian melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan. Kemudian, Hendra memintanya agar melaporkan langsung kepada Ferdy Sambo.

Mereka menghadap Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022. Ferdy Sambo memerintahkan Arif untuk menghapus file dan merusak barang bukti rekaman CCTV pos pengamanan.

Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni Wibowo datang menemui Arif Rachman Arifin, yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan isi di laptop sudah bersih semuanya.

Tak cuma dibersihkan, leesokan harinya Arif Rachman Arifin juga mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Laptop itu adalah milik Baiquni yang digunakan untuk menyimpan file dan menonton rekaman CCTV pos pengamanan.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto