Menuju konten utama

ART Baru Sambo Lihat Putri Biasa Saja Usai Penembakan Yosua

Sartini mulai bekerja sebagai ART keluarga Sambo di Rumah Saguling sejak 3 Juli 2022 atau lima hari sebelum Brigadir J dieksekusi.

ART Baru Sambo Lihat Putri Biasa Saja Usai Penembakan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada sidang kemarin, Kamis, 30 Desember 2022. Salah satu yang dibacakan adalah BAP ART Keluarga Sambo, Sartini.

Dalam BAP, Sartini mengungkap bahwa kondisi Putri Candrawathi nampak baik-baik saja sehari setelah terjadi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sartini bercerita bahwa ia mulai bekerja sebagai ART keluarga Sambo di Rumah Saguling sejak 3 Juli 2022 atau lima hari sebelum Brigadir J dieksekusi. Pada 4 hingga 8 Juli Sartini mengaku tak bertemu Sambo dan Putri di rumah tersebut. Ia hanya melihat anak-anak dari kedua terdakwa beserta para ART lainnya.

Sartini mengaku baru melihat Putri pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di dapur untuk menjelaskan tugas dan tanggung jawab dia sebagai ART baru di keluarga Sambo. Setelah itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sarapan lalu kembali ke kamarnya.

Dalam BAPnya, Sartini menceritakan pakaian yang dikenakan oleh Putri saat sarapan, yaitu berupa kaos warna hitam lengan pendek dan celana panjang warna hitam. Menurutnya, Putri dalam kondisi baik- baik saja.

"Dapat saya jelaskan kondisi dan keadaan Ibu Putri Candrawathi pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar jam 08.00 WIB pada saat sarapan pagi dalam kondisi baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan saya menjadi ART di rumah tersebut," kata Sartini dalam BAPnya yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2022.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto