Menuju konten utama

Ahli Sebut Eliezer Hanya jadi Alat Sambo untuk Bunuh Yosua

Albert berpendapat orang yang melaksanakan perintah atasan atau penguasa dikualifikasikan sebagai alat. Oleh karena itu, seorang alat tidak bisa dipidana.

Ahli Sebut Eliezer Hanya jadi Alat Sambo untuk Bunuh Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Tim kuasa hukum Richard Eliezer mempertanyakan kewenangan untuk bertanggung jawab dalam hal pelaksaan perintah jabatan. Pertanyaan tersebut dilontarkan kepada ahli hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa hari ini.

Mulanya, kuasa hukum Eliezer mempertanyakan mengenai arti penguasa yang berwenang sebagaimana Pasal 51 KUHP ayat 1 yang berbunyi: "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Albert kemudian menyebut penguasa berwenang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat diartikan sebagai pihak pemberi perintah.

"Kalau kita melihat dari kapasitas penyertaan tadi maka yang paling relevan (disebut penguasa berwenang adalah pihak) menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilaksanakan oleh orang yang sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Baik itu karena Pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," kata Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.

"Jadi dalam konteks (penyertaan) yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan, ya?" tanya penasihat hukum Eliezer.

"Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi, dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena dia merupakan seorang alat," jawab Albert.

Juru Bicara KUHP itu kemudian menyebut bahwa pihak pelaksana perintah tidak dapat bertanggung jawab atas perintah jabatannya tersebut. "Pasal 55 dalam kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," jelas Albert.

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menyuruh Eliezer yang merupakan bawahannya untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua dengan cara menembak. Eliezer pun melaksanakan perintah tersebut karena terpaksa. Belakangan Sambo berdalih tidak pernah menyuruh Eliezer untuk menembak, akan tetapi perintahnya adalah 'menghajar.'

Eliezer menyebut Sambo ikut menembak Yosua setelah peluru yang ia muntahkan mengenai korban. Sambo kembali membantah keterangan mantan bawahannya tersebut.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam PolriFerdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky