Menuju konten utama

Jubir RKUHP Albert Aries Jadi Saksi Ahli Meringankan Eliezer

Albert Aries akan menerangkan terkait pertanggungjawaban, kesalahan dan perintah jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 51 KUHP.

Jubir RKUHP Albert Aries Jadi Saksi Ahli Meringankan Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer hari ini menghadirkan pakar hukum pidana Albert Aries dari Universitas Trisakti sebagai ahli A De Charge atau ahli meringankan untuk Eliezer.

"Hari ini kita akan menghadirkan satu ahli pidana," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

"Saudara dalam hal ini sebagai ahli untuk menerangkan apa?" tanya hakim kepada ahli sebelum mulai memberikan keterangan.

Albert Aries yang dipercaya sebagai Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menerangkan terkait pertanggungjawaban, kesalahan dan perintah jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 51 KUHP.

"Mohon izin majelis, saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan, pertanggungjawaban dan perintah jabatan sebagaimana dimaksud pasal 51 KUHP," jawab Albert.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Eliezer menghadirkan pakar filsafat moral Profesor Franz Magnis Suseno. Ia mengungkap adanya kemungkinan dilema moral yang dihadapi oleh Eliezer ketika melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

"Suara hati (Eliezer) mengatakan apa pada saat itu, bisa saja dia bingung karena berhadapan dengan dua norma, yang satu mengatakan menembak mati orang tidak bisa dibenarkan, titik. Yang kedua dia juga diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana," kata Romo Magnis dalamn persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto