Menuju konten utama

Melalui Saksi Ahli, Sambo Ingin Lemahkan Status JC Eliezer

Saksi ahli meringankan dari pihak Ferdy Sambo berpendapat jika Eliezer dianggap sering berbohong, hakim bisa menyatakan tidak layak menyandang predikat JC.

Melalui Saksi Ahli, Sambo Ingin Lemahkan Status JC Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali mempertanyakan status justice collaborator (JC) yang disandang Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan.

Hal tersebut ditanyakan oleh kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah dalam persidangan kemarin, Selasa, 27 Desember 2022 saat pihaknya menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Mulanya, Febri menceritakan pengakuan Eliezer yang menyatakan bahwa dirinya telah memberikan keterangan bohong pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Saudara Richard sebagai saksi menyatakan sendiri dan mengakui sendiri bahwa Richard berbohong menyampaikan keterangan pada tanggal 5 Agustus," ujar Febri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.

"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?" tanya Febri kepada ahli.

Ahli pidana Elwi Danil kemudian menyebut bahwa jawaban dari pertanyaan Febri adalah wewenang hakim.

"Tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia (hakim) lah nanti yang akan memberikan penilaian," kata Elwi.

Namun demikian, menurut Elwi, majelis hakim dinilai bisa mempertimbangkan kelayakan seorang saksi pelaku untuk menjadi justice collaborator. Jika dinilai sering berbohong, majelis hakim dapat menyatakan bahwa Eliezer tidak layak menyandang predikat JC.

"Maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai justice collaborator," ujar Elwi.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto