tirto.id - Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Franz Magnis Suseno menilai pertimbangan nilai agama tidak banyak mempengaruhi pengambilan keputusan Richard Eliezer saat hendak menembak Brigadir Yosua.
Hal tersebut diungkapkan Romo Magnis saat dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Mulanya, jaksa bertanya terkait pertimbangan nilai agama yang seharusnya dipahami oleh Eliezer sehingga dapat mencegah dirinya melakukan pembunuhan.
"Fakta persidangan sampai sekarang ini tidak ada dendam pribadi antara terdakwa dengan korban. Tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia, harusnya sebagai orang yang taat dalam ritual harusnya dia tau ayat itu (larangan membunuh), tolong jelaskan," tanya jaksa kepada Romo Magnis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Romo Magnis mengamini pernyataan JPU bahwa tidak ada dendam antara Eliezer dengan Yosua. Ia menilai motivasi Eliezer saat menembak Yosua adalah murni melakukan perintah Ferdy Sambo, atasannya.
"Tentu saja orang beragama tahu bahwa kita tidak boleh membunu dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu bahwa orang tidak menaati yang menjadi perintah agama. Di situ (fakta persidangan sebagainya disebut Jaksa) jelas tidak ada dendam, jadi jelas motivasi perbuatan itu bukan motivasi pribadi sama sekali. Tetapi pelaksanaa perintah," ujar Romo Magnis.
Romo Magnis mengatakan dalam situasi di bawah tekanan dan kebingungan, pertimbangan firman Tuhan mungkin tidak terpikirkan. Oleh karenanya, pertimbangan agama tidak banyak berperan dalam pengambilan keputusan Eliezer saat itu.
"Dari sudut pandang etika kita bertanya sejauh mana dia bertanggung jawab, bisa jadi sangat sedikit karena dalam situasi di bawah pressure-nya, dia juga tidak akan memikirkan apa yang dikatakan Yesus. Jadi menurut saya segi agama tidak menambah banyak sekali (pertimbangan). Dia itu sendiri bingung," tegas Romo Magnis.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto