tirto.id - Pihak kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer menghadirkan psikolog forensik Liza Marielly Djaprie sebagai ahli A De Charge atau ahli meringangkan dalam persidangan hari ini. Berdasarkan asesmen yang telah ia lakukan, Liza menilai Richard Eliezer berkata jujur selama masa asesmen.
“Tes kita ada namanya MMPI, Minnesota Multiphasic Personality Inventory, di mana dalam inventori alat tes tersebut kita akan men-detect level kebohongan, apakah bisa dipercaya, validitas hasil asesmennya seperti apa dan semua berada pada hasil yang baik, dalam arti Richard berkata dengan jujur (dan) hasil asesmennya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Liza dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.
Selain itu, dari penilaian gestur juga dikonfirmasi bahwa Eliezer memiliki tingkat kejujuran dan kepatuhan yang tinggi.
“Hasil tes menunjukkan ada tingkat kejujuran yang cukup tinggi, dalam arti ceritanya runut, gestur tubuhnya juga. Kita bisa membedakan mana gestur jujur mana yang berbohong,” kata dia.
“Richard Eliezer punya level kepatuhan sangat tinggi sehingga dia punya kerentanan khusus (akibat) kecenderungan tertentu lebih patuh pada lingkungan," sambung Liza.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz