Menuju konten utama
Sidang Kasus Sambo

Apakah Richard Eliezer Dipecat Polri Usai Vonis 1,5 Tahun Bui?

Apakah Richard Eliezer bakal dipecat dari Polri usai divonis 1,5 tahun penjara?

Apakah Richard Eliezer Dipecat Polri Usai Vonis 1,5 Tahun Bui?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu diberikan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023). Lantas, apakah Richard Eliezer bakal dipecat dari Polri?

Seperti diketahui, Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kasus yang sempat rumit karena skenario Ferdy Sambo ini akhirnya terkuak setelah Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator. atau pelaku yang membantu mengusut kasus tersebut.

Berkat perannya sebagai justice collaborator tersebut, Richard Eliezer mendapatkan vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, dan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan bui.

Sedangkan para terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, mendapatkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya. Ferdy Sambo bahkan divonis hukuman mati.

Lantas, bagaimana nasib Richard Eliezer setelah divonis 1,5 tahun penjara? Apakah ia akan dipecat dari Polri, atau ada pertimbangan serta kemungkinan lainnya?

Aturan tentang Pemberhentian Anggota Polri

Richard Eliezer merupakan anggota Polri berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) atau pangkat terendah dalam institusi kepolisian. Sejauh ini, status Bharada Richard Eliezer belum diputuskan oleh Polri.

Aturan terkait masalah ini sebenarnya sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menilik PP 1/2003 BAB III tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Richard Eliezer sebenarnya berpotensi dipecat dari Polri. Hal itu tertuang di bagian pertama Pasal 12 jo Pasal 11. Richard Eliezer dapat dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana.

PN Jaksel sendiri telah memutuskan Richard Eliezer bersalah berdasarkan Pasal 340 sunsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1-KUHP. Keringanan yang didapat Richard Eliezer juga tak dapat mengesampingkan fakta bahwa ia telah melakukan tindak pidana.

PP 1/2003 BAB III Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan bahwa:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

(a) Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(b) Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(c) Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

Richard Eliezer juga bisa dijerat aturan BAB III Bagian Kedua tentang Melakukan Pelanggaran. Pasal 13 Ayat 1 dalam regulasi ini mengatur tentang tindakan anggota kepolisian yang dinilai di luar kode etik dan melanggar sumpah/janji Polri.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendati begitu, meskipun terbukti bersalah, Richard Eliezer tak serta merta bakal dicopot dari kepolisian. Kebijakan pencopotan atau tetap mempertahankan keanggotaan Richard Eliezer masih harus dilalui dalam Sidang Kode Etik Polri.

Pasal 12 dan 13 Ayat 2 menyebutkan:

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, dalam hal ini, keputusan pemberhentian atau mempertahankan Richard Eliezer diatur dalam BAB IV tentang Kewenangan Memberhentikan dan Mempertahankan dalam Dinas Aktif Pasal 15.

Dari situ disebutkan bahwa pemberhentian anggota Polri dengan pangkat Bharada menjadi kewenangan Kepala Polri (Kapolri).

“Memberhentikan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh: a. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi; b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah."

“Mempertahankan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh: a. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi; b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah."

Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat dari Polri?

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan terkait masa depan Richard Eliezer.

Kapolri menyebut, keringanan majelis hakim, tuntutan masyarakat, serta masukan dari keluarga korban dapat menjadi pertimbangan lanjutan yang akan diputus Komisi Kode Etik Polri.

“Apa yang menjadi harapan masyarakat, orang tua, menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila yang bersangkutan sudah menyatakan menerima,” ucap Kapolri kepada awak media, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Antara TV.

“Itu semua menjadi bagian untuk menjadi pertimbangan bagi komisi kode etik institusi, untuk memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” lanjutnya.

Di sisi lain, keluarga berharap Richard Eliezer tak dicopot dari kepolisian. Harapan itu diungkapkan ibunda Eliezer, Rieneke Pudihang, saat jumpa media di Jakarta beberapa hari lalu. Baginya, Eliezer telah melalui perjuangan berat untuk mewujudkan mimpinya sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob).

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke Piduhang, Rabu (15/2/2023) dilansir Antara.

Rieneke Piduhang juga menyatakan bahwa anaknya sejauh ini belum memiliki niat keluar dari kepolisian.

“Jadi dia [Richard Eliezer] tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” tegas sang ibunda.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Hukum
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Iswara N Raditya