tirto.id - Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim sidang putusan kasus Ferdy Sambo. Nama Wahyu Iman Santoso belakangan ini semakin disorot jelang sidang pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Wahyu Iman Santoso dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathii), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata Wahyu seperti yang dikutip dari Antara.
Melalui kesempatan yang sama wahyu turut menyampaikan bahwa sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo akan dilakukan bersamaan dengan sidang vonis sang istri, Putri Chandrawathi.
Sementara itu, terdakwa lain yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E akan dilaksanakan secara berurutan antara 14-15 Februari 2023.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya merupakan kasus besar yang pernah ditangani Wahyu Iman Santoso. Sejak menangani persidangan kasus Sambo, Wahyu mendapat banyak sorotan karena beberapa hal.
Sebagai contoh, ia pernah memperingatkan Kuat Ma'ruf dan saksi Susi, ART Ferdy Sambo untuk tidak berkata bohong. Ia juga pernah menegur Ricky Rizal karena menyimpulkan keterangan secara sepihak dan memperingatkannya untuk berkata jujur demi anak dan istri.
Lalu, siapa sebenarnya sosok hakim Wahyu Iman Santoso ini?
Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo
Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang telah menjabat sejak 9 Maret 2022.
Ia ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim untuk kasus Ferdy Sambo pada Oktober 2022 didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Dikutip dari laman Mahkamah Agung, Wahyu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, yang masuk dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c). Ia kini bergelar sebagai magister hukum dengan pendidikan terakhir Sarjana Strata 2 (S2).
Sebelum diangkat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Iman Santoso bekerja di sejumlah PN di berbagai kota. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar.
Namun, pada 2017 ia dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB, Kalimantan Timur. Selanjutnya, kembali dipromosikan untuk menjabat sebagai Ketua PN Batam Kelas IA.
Kemudian, pada Juli 2021 Wahyu kembali dipindah-tugaskan ke Denpasar, Bali untuk menjadi Ketua PN Denpasar. Belum satu tahun menjabat, Wahyu kembali dipindahkan ke PN Jakarta Selatan.
Selama menjabat sebagai hakim, Wahyu beberapa kali terlibat dalam menyuarakan peradilan kasus, soal sidang perceraian yang marak terjadi di Indonesia.
Berdasarkan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dirilis oleh KPK, Wahyu tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp12 miliar dengan Rp0 utang.
Aset terbesar Wahyu merupakan tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar. Ia diketahui juga memiliki bangunan di bilangan Jakarta Timur senilai Rp2,8 miliar.
Wahyu Iman Santoso juga memiliki harta lainnya Rp2,3 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp1,9 M, dan kepemilikan dua unit kendaraan (motor honda Vario dan mobil Toyota Fortuner) senilai Rp358 juta.
Terakhir, ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp209 juta.
Editor: Yantina Debora