Menuju konten utama

Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar dan Daftar Tuntutannya?

Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023 bersamaan dengan pembacaan vonis Putri Chandrawathi.

Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar dan Daftar Tuntutannya?
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata Wahyu seperti yang dikutip dari Antara.

Melalui kesempatan yang sama wahyu turut menyampaikan bahwa sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo akan dilakukan bersamaan dengan sidang vonis sang istri, Putri Chandrawathi.

Terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Sementara itu, pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dilakukan sehari setelahnya pada 15 Februari 2023.

Hingga sidang berlangsung, kelima terdakwa akan ditahan oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer sebelumnya tersandung kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Yosua merupakan ajudan pribadi Ferdy Sambo yang tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang ada di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Tuntutan Sidang Ferdy Sambo dan 4 Terdakwa Pembunuhan Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo dan empat terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah melaksanakan sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa pada Januari lalu.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tuntutan kelimanya. Adapun tuntutan kelima terdakwa antara lain:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Melalui tuntutan tersebut Sambo diganjar sejumlah pasal termasuk:

  • Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana
  • Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.
Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Sambo. Tak hanya karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sikap Sambo yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, atas tindakan ini Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat,dan mencoreng institusi Polri membuat jaksa menuntutnya dengan pasal berlapis tanpa ada hal yang meringankan.

2. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara

Richard Eliezer sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat dituntut hukuman penjara 12 tahun dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Richard Eliezer. Perbuatannya sebagai eksekutor dan pengakuan yang berbelit-belit memberatkan hukumannya.

Sementara Eliezer sebagai saksi pelaku, ia bersikap kooperatif dan bersedia bekerja sama untuk mengungkap kasus kejahatan meringankan hukumannya.

3. Putri Chandrawathi dituntut 8 tahun penjara

Putri Chandrawathi dituntut menjalani hukuman 8 tahun penjara. Ia dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan diganjar dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya alasan pemaaf bagi Putri Chandarawathi untuk terbebas dari tuntutan.

4. Kuat Ma'aruf dituntut 8 tahun penjara

Kuat Ma’aruf dituntut 8 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menilai bahwa Kuat Ma’aruf sudah mengetahui rencana pembunuhan Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Selanjutnya, penasihat hukum Kuat Ma'ruf diberikan waktu untuk menyusun pembelaan atau pleidoi dalam waktu satu minggu.

5. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara

Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan berencana adalah ia melakukan backup dan pengamanan terhadap Sambo saat tindak kejahatan terjadi.

Ricky Rizal juga dianggap berbelit-belit saat dimintai keterangan selama persidangan.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora