Menuju konten utama

Dua Unsur Bisa Meringankan Hukuman Eliezer menurut Romo Magnis

Dua hal yang menurut Romo Magnis dapat meringankan hukuman Eliezer adalah adanya dilema moral mengambi keputusan dan keterbatasan waktu berpikir.

Dua Unsur Bisa Meringankan Hukuman Eliezer menurut Romo Magnis
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan) menyapa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Franz Magnis Suseno mengatakan ada dua unsur yang secara etis dapat meringankan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer.

Hal tersebut disampaikan oleh Franz Magnis atau Romo Magnis saat dihadirkan sebagai ahli A De Charge atau ahli meringankan untuk Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dua hal yang menurut Romo Magnis dapat meringankan Eliezer adalah adanya dilema moral serta keterbatasan waktu untuk menimbang keputusan yang diambil. Apalagi keputusan itu didasari tekanan atasannya, Ferdy Sambo.

"Budaya 'laksanakan' [melaksanakan perintah atasan, dalam institusi Polri] itu adalah unsur yang paling kuat," kata Romo Magnis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Unsur kedua, adanya keterbatasan waktu yang dimiliki Eliezer untuk berpikir dalam menentukan keputusan berat menembak rekan kerjanya sendiri, Brigadir Yosua.

"Dia harus langsung bereaksi [sehingga] kebebasan hati untuk masih mempertimbangkan dalam waktu berapa detik yang tersisa, mungkin tidak ada. Dua faktor yang secara etis yang meringankan," ungkap Romo Magnis.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto