tirto.id - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto menyebut Ferdy Sambo sempat berbicara dengan nada tinggi saat dirinya mendapati ada kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Karena hal itulah, Chuck mengaku tidak berani membicarakan persoalan CCTV kepada Ferdy Sambo. Pengakuan itu diungkap oleh Chuck saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto.
Mulanya, hakim bertanya terkait penyerahan DVR CCTV oleh Chuck kepada Polres Jaksel.
"Apakah penyerahan (DVR CCTV) pada tanggal 10 ke Polres Jaksel saudara ada laporkan kepada seseorang? Kepada Ferdy Sambo sebagai staf pribadi Ferdy Sambo?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2022.
"Tidak, Yang Mulia. Karena saat itu saya tidak berani melaporkan ke Pak Ferdy Sambo karena di tanggal 8 saat saya masuk ke Pak Ferdy Sambo ke TKP itu saya melihat CCTV yang mengarah ke ruang tamu, Yang Mulia. Saya sudah sampaikan bahwa ini bisa untuk dijadikan bukti. Kemudian beliau dengan nada tinggi saat itu menyampaikan itu rusak itu. (Saya menjawab) siap jenderal," jawab Chuck.
"Jadi setelah itu saya tidak berani kalau berbicara terkait CCTV, Yang Mulia," sambung dia.
"(CCTV) yang mengarah ke mana?" tanya hakim kembali.
"Kalau masuk dari arah dapur ada CCTV yang megarah ke ruang tamu. Jadi persis memang kalau ada kejadian itu pasti kelihatan, Yang Mulia," jawab Chuck
"Makanya saudara tidak berani bicara soal CCTV lagi (kepada Ferdy Sambo)?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," ujar Chuck.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu, 22 Desember 2022, Chuck sempat meluapkan emosi kepada Ferdy Sambo yang ia anggap telah berlaku tega menyeret dirinya dalam perkara ini.
"Ini hal yang penting menurut saya karena selama lima bulan Yang Mulia ditambah dengan saya dipatsus pertanyaan yang sangat mendasar Yang Mulia, kepada Pak Ferdy Sambo apakah saya pernah berbuat salah selama pelaksana dinas sehingga bapak tega kepada saya?" tanya Chuck sambil terisak.
Dalam kasus ini Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky