tirto.id - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan saksi serta ahli meringangkan untuk para terdakwa. Pada Kamis, 22 Desember 2022 kemarin, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan.
Usai pemeriksaan ahli, jaksa penuntut umum sempat mengusulkan supaya sidang ditunda hingga Januari 2023 akibat kelelahan.
Mulanya, hakim bertanya kepada penasihat hukum terkait perkiraan saksi yang akan dihadiri dalam sidang pekan depan.
"Penasihat hukum kita kesempatan hari Selasa yang akan datang, berapa orang ahli atau saksi meringankan?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) kemarin.
"Rencana dua sampai tiga (saksi)," jawab Arman.
"Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata hakim.
Arman kemudian menginterupsi dan mengaku dilirik oleh jaksa agar menunda persidangan lebih lama dari jadwal yang sudah ditentukan hakim.
"Izin Yang Mulia. Dari tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa tadi, Pak Jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal. Pak Jaksa enggak usah malu-malu," sebut Arman.
Pernyataan tersebut kemudian ditimpali oleh jaksa dengan mengajukan izin penundaan jadwal sidang hingga Januari 2023.
"Izin bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1 (Januari 2023)," sambung jaksa.
"Tanggal 3," timpal Arman.
"Tanggal 3 tidak apa-apa Yang Mulia jika diperkenankan," kata jaksa.
Namun demikian, hakim memutuskan sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan pada pekan depan.
"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," ungkap hakim.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky