tirto.id - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam keterangannya, Mahrus menyebut bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua perlu diungkap di persidangan.
"Ketika seseorang misalnya pelaku memutuskan sesuatu dalam kehendak dalam siklus tenang, maka penting kita mengungkap apa yang melatarbelakangi pelaku sehingga dia memutuskan itu. Di sinilah pentingnya motif untuk diungkap di persidangan," ujar Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Mahrus mendasarkan pendapatnya pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut adanya penangguhan kesanggupan pertanggungjawaban pidana karena alasan kejiawaan.
"Kenapa? Karena orang itu punya akal, yang ketika dia memutuskan pasti ada motivasinya. Hanya orang-orang tidak berakal yang dia melakukan pembunuhan tanpa motivasi, orang gila misalnya," kata Mahrus.
"Maka, meskipun kita baca 340 tak ada motif itu, tapi kalau kita membaca literatur, ketika memutuskan kehendak itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu," imbuhnya.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto