Menuju konten utama

Ahli Kubu Sambo Jelaskan Status Pelaku Utama dalam Pembunuhan

Pengacara Sambo menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia bernama Mahrus Ali.

Ahli Kubu Sambo Jelaskan Status Pelaku Utama dalam Pembunuhan
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022. Pengacara sempat menanyakan terkait status pelaku utama dalam peristiwa pidana.

"Dalam peristiwa pembunuhan itu kan ada faktor penyebab kematian, dikaitkan dengan aktor utama karena dakwaan ini adalah Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena Saudara ahli sudah jelaskan ada tiga bentuk pelaku di sana, nah saya ingin fokus menanyakan karakter pelaku. Apakah pelaku yang menyebabkan secara langsung kematian itu terjadi, bisa dikategorikan sebagai aktor utama dalam pembunuhan?" tanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah kepada Mahrus Ali.

"Saya tadi mengatakan kalau dalam konteks turut serta, itu enggak ada aktor utamanya. Karena kemungkinan kerja sama kan ada tiga, satu setiap orang memenuhui semua unsur, kedua yang memenuhi unsur hanya satu, yang lain tidak kesengajaannya sudah dibangun di awal oleh tiap-tiap pelaku," jawab Mahrus Ali menerangkan.

"Kalau misal ternyata bukan turut serta?" tanya kuasa hukum kembali.

"Berarti itu pleger, saya jelaskan, kalau misal ternyata tidak ada meeting of mind antara A dan B tetapi B yang menembak, A bisa bebas. Kenapa? Karena turut sertanya tidak terbukti antara A dengan B," ujar Mahrus Ali.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky