Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Ahli: Pelaku Pidana karena Daya Paksa Bisa Bebas Jerat Hukum

Alasan pemaaf bisa diberikan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya karena pengaruh daya paksa.

Ahli: Pelaku Pidana karena Daya Paksa Bisa Bebas Jerat Hukum
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari mengatakan bahwa KUHP mengenal penghapusan pidana terkait adanya daya paksa dan kemampuan bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan oleh Alpi yang dihadirkan sebagai ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mulanya, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menggali tentang penghapusan hukuman terhadap pelaku yang melakukan perbuatan pidana karena pengaruh daya paksa sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 KUHP.

"Jadi di dalam hukum pidana itu, kalau tadi ada aliran dualistis itu, yang kita faktakan apa? Unsur objektif dan unsur subjektif. Kemudian dalam hukum pidana kita mengenal apa yang dinamakan untuk menghilangkan sifat dari melawan hukum dan tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana itu sendiri. Inilah yang dikualifikasi sebagai alasan pemaaf dan pembenar," ujar Alpi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022.

"Contoh, dalam keadaan misalnya daya paksa, dia harus melakukan perbuatan itu, nah kemudian adanya juga karena adanya faktor dari perbuatan itu, ada misalnya keadaan diri sendiri dan juga keadaan yang datang dari luar," sambung dia.

Alpi menyebut daya paksa dapat dijadikan alasan pemaaf untuk terdakwa yang melakukan tindak pidana akibat paksaan orang lain atau kondisi kejiwaan.

"Tadi dikatakan ada suatu kondisi kejiwaan yang (membuat) dia harus lakukan. Kalau saya berpendapat, ini pendapat ya, bisa nanti dia dikualifikasi sebagai alasan pemaaf," terangnya.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky