Menuju konten utama

Sambo & Putri Hadirkan Dua Ahli Meringankan di Sidang Hari Ini

Sebanyak dua orang ahli akan menyampaikan kesaksian yang meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sambo & Putri Hadirkan Dua Ahli Meringankan di Sidang Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (kedua kiri) mencium istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan pertama kepada pihak kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli pada persidangan hari ini, Kamis (22/12/2022).

"Jadi tiba saatnya kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kami berikan kesempatan sidang yang pertama untuk menghadirkan saksi meringankan dah ahli. Besok rencana akan menghadirkan berapa saksi? Dan berapa ahli?," tanya hakim kepada tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022.

"Dua ahli Yang Mulia," jawab kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Hanya untuk Ferdy Sambo saja atau kedua-duanya?"

"Untuk dua-duanya," jawab Arman.

Selain itu, hari ini sedianya juga akan digelar sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dengan agenda mendengar keterangan ahli.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky